|
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Banten. Berdasarkan pada Peraturan Daerah tersebut, kedudukan Balitbangda Provinsi Banten adalah merupakan unsur pelaksana pemerintah Provinsi, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dalam hal ini Balitbangda Provinsi Banten merupakan salah satu satuan kerja perangkat daerah Provinsi Banten yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan umum khususnya dalam bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah. Dalam kedudukannya itu, Balitbangda harus dapat memainkan peran sebagai lembaga teknis daerah yang mendukung pencapaian visi dan misi daerah Provinsi Banten pada urusan pemerintahan umum.
Melihat kondisi sekarang baik pada aspek urusan, kelembagaan, tugas pokok dan fungsi maupun struktur organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Banten, dapat disebutkan bahwa urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan tidak dapat menjalankan fungsi yang signifikan apabila hanya diorientasikan pada perencanaan pembangunan semata. Oleh karena itu urusan penelitian dan pengembangan menuntut sistem kelembagaan yang mandiri dengan berbagai jaringan kegiatan keilmuan dan bukan subordinasi dari lembaga teknis daerah dengan fungsi lain. |